Archive for the 'Fatwa Ulama' Category

15
Sep
08

Hukum Televisi dan Multimedia lainnya

posted in Fatwa Ulama |

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi`î rahimahullâh

Yang perlu diperhatikan adalah apabila gambar binatang yang tidak ada kepalanya seperti bintang laut, maka bagaimana cara menghapus gambar tersebut? Penghapusannya adalah dengan kamu potong sehingga menjadi seperti pohon. Adapun menggambar binatang-binatang, maka hukumnya adalah harâm karena binatang termasuk yang mempunyai nyawa, walaupun asalnya memang tidak mempunyai kepala (seperti bintang laut, -pent). Continue reading ‘Hukum Televisi dan Multimedia lainnya’

15
Sep
08

Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera

Senin, 01-Januari-2007
Penulis: Ayyub Abu Ayyub, Yaman


1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?” Continue reading ‘Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera’

15
Sep
08

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup

Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
Fatwa-Fatwa, 09 November 2003, 04:38:35

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ? Continue reading ‘Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup’

03
Aug
08

Faedah Shalawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم & Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat

Oleh: Samâhatusy Syaikh ‘Abdul ‘Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz رحمه الله

Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan Arab صلعم, singkatan dari صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم?

Jawab: Continue reading ‘Faedah Shalawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم & Hukum Menyingkat Tulisan Shalawat’

03
Aug
08

Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat

Seringkali kita dapati banyak kaum muslimin yang menyingkat salam dan shalawat dalam tulisan mereka baik, di dalam surat, artikel maupun di buku-buku. Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dengan “ASS” dan shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dengan “SAW”. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yang berkenaan dengan penyingkatan ini:

1. Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)

Soal:

Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini? Continue reading ‘Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat’




Kalender Hijriyah






Top Clicks

Blog Stats

  • 3,070 hits

Quote Of The Day

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Wahai anak Adam, (masa) siangmu adalah tamumu, maka berbuat baiklah terhadapnya. Karena sungguh, jika engkau berbuat baik kepadanya, niscaya dia akan pergi dengan memujimu. Dan apabila engkau berbuat buruk terhadapnya maka dia akan pergi dengan mencercamu, begitu pula dengan malammu.” “Wahai anak Adam, injaklah bumi ini dengan kakimu. Sungguh, sekecil apapun dia, pasti bakal menguburmu. Sesungguhnya engkau itu senantiasa sedang mengurangi usiamu, semenjak engkau dilahirkan dari perut ibumu.” “Wahai anak Adam, engkau dapati pagimu berada di antara dua waktu, yang keduanya tak mungkin meninggalkanmu, yakni bahayanya malam dan bahayanya siang. Sampai engkau mendatangi negeri akhirat, yang bisa jadi engkau datang ke al-jannah (surga) dan bisa jadi engkau ke an-nar (neraka). Maka siapakah yang lebih besar bahayanya daripada dirimu sendiri?” “Wahai anak Adam, engkau hanyalah (laksana) hari-hari yang setiap kali berlalu satu hari maka hilanglah pula sebagian dari dirimu.” (Mawa’izh Lil Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 35)