15
Sep
08

Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup

Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
Fatwa-Fatwa, 09 November 2003, 04:38:35

Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz ditanya :

Bagaimana dengan hukum fotografi, apakah sama seperti kalau kita menggambar dengan tangan? Bagaimana dengan foto Syaikh (Bin Baz, red) yang ada di majalah, apakah ini menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimana hukumnya membeli koran dan majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita penting bukan fotonya? Apakah boleh boleh meletakkan koran dan majalah tersebut di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? Lantas bagaimana pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotografi termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama seperti menggambar dengan tangan. Yang berbeda adalah cara pembuatannya. Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.

Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa, maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita, sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus kepalanya (kebanyakan orang menganggap cukup dgn menghapus matanya, red).

Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

Jawab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu kepentingan – misalnya pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat – karena adanya sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

Jawab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)

Abdul Wahid bin Zaid berkata : “Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) : “Hai Abu Sa’id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan (peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?’ Katanya : “Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya katakan:’tentunya satu tangan.’ Lantas Al-Hasan berkata :’Bukankah Allah telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk (berbuat) demikian?” (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)

Dua ayat di atas sudah cukup menjadi dalil bahwa menganjurkan kemaksiatan sama hukuman dan ancamannya dengan yang melaksanakannya. Akan tetapi, ini tidak termasuk menggambar sesuatu yang darurat seperto KTP, paspor, mata uang dan sebagainya. Dan kita berharap hal ini tidak menjadi penghalang masuknya malaikat karena dharurat bagi kita untuk menyimpan dan membawanya. Wallahu a’lam

(Dinukil dari Majalah Salafy, Edisi V/Dzulhijjah/1416/1996 Judul asli Fatwa Ulama tentang Hukum Gambar, oleh Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz bin Baz, mufti Saudi Arabia. Diterjemahkan oleh Ustadz Idral Harits.

Hukum menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang

Pertanyaan
Apakah boleh toko buku menjual koran dan majalah yang di dalamnya ada gambar-gambar telanjang (terbuka) dan berita-berita bohong serta puji-pujian kepada orang-orang fasik dan munafik ?

Bolehkah menjual kitab-kitab yang berisi keyakinan (aqidah), pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum (fiqh) yang menyelisihi Salafus Shalih yang bertujuan mengalahkan kitab-kitab Salafiyah ?

Jawaban
Majalah-majalah yang didalamnya ada gambar-gambar terbuka dan telanjang (porno) , janganlah bimbang untuk tidak menjualnya. Karena menjualnya adalah haram.

Adapun kitab-kitab hukum yang lain, bagi orang yang tunduk pada batas-batas syar’i, supaya mengenal yang terkandung dalam buku tersebut, baik berupa pendapat (ide) maupun hukum-hukum, maka pada saat itu, hukumnya boleh atau tidak, berkaitan dengan isi yang dominan dalam buku tersebut. Jika yang dominan itu adalah kebenaran maka boleh menjualnya. Jika tidak, maka tidak boleh mengatakan secara mutlak (tanpa batasan-batasan syar’i) tentang boleh menjualnya.

Seseorang tidak akan mendapatkan kitab yang lepas dari kesalahan selain Kitabullah. Jadi apabila dikatakan tidak boleh menjual kitab yang didalamnya ada kesalahan, maka ketika itu tidak boleh menjualnya (kitab apapun). Jadi dalam memperhatikan masalah tersebut, harus dilihat dari isi yang dominan dalam buku itu.

(Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, [Al-Ashalah 10/15 Syawal 1414H, hal.38, Edisi Indonesia '25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani', Optima Semarang, 1995)

Wanita melihat majalah yang ada gambarnya

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum wanita-wanita yang melihat majalah di dalamnya ada gambar-gambar dan makalah-makalah yang haram secara syar'i ?

Jawaban.
Diharamkan bagi setiap mukallaf, baik lelaki maupun perempuan untuk membaca buku-buku bid'ah yang sesat, majalah yang menyebarkan khurafat dan menyebarkan cerita-cerita bohong serta mengajak kepada penyelewengan dari akhlak yang baik, kecuali apabila tujuan membacanya untuk membalas tulisan yang menyesatkan yang ada di dalamnya, mengingatkan penerbitnya dan mengingatkan manusia dari bahayanya.

(Dari Lajnah Da'imah Lil Ifta, Saudi Arabia, Majalatul Buhuts Al-Islmaiyah, 19/138)

Hukum menerbitkan majalah yang di dalamnya ada gambar wanita yang membuka wajah

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menerbitkan majalah yang menampakkan gambar perempuan dalam keadaan terbuka wajahnya dengan cara yang merangsang (vulgar / seronok), dan hanya mementingkan berita tentang bintang film. Apa hukumnya bekerja di majalah ini atau membantu memasarkannya dan hukum membelinya.?

Jawaban
Tidak boleh menerbitkan majalah yang menampakkan gambar-gambar perempuan yang mengundang pada perbuatan zina, kekejian, homoseks, minum-minuman keras dan sebagainya, yang mengajak kepada kebatilan dan membantu penerbitannya.
Tidak boleh pula bekerja pada majalah semacam ini, tidak boleh menulis makalah atau memasarkannya, karena perbuatan itu termasuk tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran serta menyebabkan kerusakan di muka bumi, serta upaya merusak masyarakat dan menyebarkan kehinaan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman (yang artinya) : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya" [Al-Maidah : 2]

Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “ Barangsiapa mengajak kepada petunjuk, maka baginya pahal seperti pahala yang mengikutinya tanpa sama sekali mengurangi pahala orang yang mengerjakannya dan barangsiapa mengajak kepada kesesatan maka baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sama sekali dosa yang mengerjakannya” [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya].

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya) : “ Ada dua golongan dari Ahli Neraka, belum pernah saya lihat sebelumnya ; para lelaki di tanganya ada cambuk seperti ekor sapi dipakai untuk memukul manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang-goyang. Mereka tidak masuk Surga juga tidak mencium bau Surga. (Padahal) Sesungguhnya bau Surga bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” [Hadits Riwayat Muslim dalam
Shahih-nya].

Ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan hal ini sangat banyak. Kita berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberikan taufikNya kepada kaum muslimin untuk mengerjakan sesuatu yang didalamnya ada maslahat buat mereka dan keselamatan mereka serta memberi petunjuk kepada orang-orang yang bekerja di media massa, untuk berbuat sesuatu yang menyelamatkan masyarakat, serta semoga Allah melindungi mereka dari kesesatan nafsu mereka dan dari tipuan setan. Sesungguhnya Dia Maha Baik dan Maha Mulia.

(‘Al-Fatawa al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Fatawa Mar’ah, 2/95, edisi Indonesia Fatwa-fatwa Tentang Wanita)

Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=326


2 Responses to “Fatwa-Fatwa Ulama Sekitar Masalah Gambar Makhluk Hidup”


  1. 1 kandagalantes
    September 23, 2008 at 8:39 am

    fatwa itu cuman pendapat orang lain, coba donx g usah mempertahankan pendapat orang lain, tapi kita fikirkan sendiri jawabannya.
    Apa bedanya foto dengan real apa yang kita lihat?
    apa bedanya gambar real dengan gambar hasil tangan?
    kalau tidak boleh disimpan berarti islam udah mundur satu langkah lagi, baik itu foto or gambar hasil tangan semuanya itu khan merekam kejadian asli.
    Sekarang adakah orang islam yang mampu membuat alat perekam seperti itu or pengganti apa yang udah ada?
    saya setuju kalau untuk gambar yang mengandung unsur yang dilarang agama. tapi selain dari itu harus dilihat dulu real liffe effectnya.

    Allah berfirman:
    “Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui.” (An Nahl: 43)
    “Dan tidak ada yang mengetahuinya (perumpamaan-perumpamaan yang dibuat oleh Allah) melainkan orang-orang yang berilmu.” (Al-’Ankabut: 43)
    Foto sama gambar tangan yah beda (terutama proses), tapi kan produknya mirip-mirip juga. Sekarang kita tinjau aja, gambar itu kata benda atau kata kerja? Kalo menurut saya (ini saya pake pendapat saya sendiri) kata benda. Kalo menggambar berarti pekerjaan menghasilkan gambar. Kalo penggambar berarti yang menghasilkan gambar. Lalu apa bedanya sama foto kamera? Toh yang keluar gambar-gambar juga kan? Coba anda tinjau kata dalam bahasa Inggris yakni ‘Picture’. Picture artinya apa? Gambar kan? Terus kalo foto bisa diartikan sebagai picture juga kan? Kan ada tuh program Microsoft Office Picture Manager, trus kalo pake program itu gak boleh ngedit foto gitu? Jadi bisa dibilang kalo gambar itu sifatnya lebih umum.
    “kalau tidak boleh disimpan berarti berarti islam udah mundur satu langkah lagi”
    Dapat kesimpulan dari mana? Udah terealisasi belum? Islam memang tengah mundur dan sebabnya adalah karena mengabaikan sunnah dan amal shalih yang mulia ini (tentang gambar). Allah berfirman:
    “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (An Nuur: 55)
    “baik itu foto or gambar hasil tangan semuanya itu khan merekam kejadian asli.”
    Ah masa sich? Kalo gambar tangan semuanya merekam kejadian asli berarti yang di komik/kartun kejadian asli dong? Bung, foto/kamera aja yang dibilang ngerekam kejadian asli kadang ternyata palsu. Gak percaya? Tanya tuh sama Om Roy Suryo pakar telematika yang ngetop soal beginian.
    “Sekarang adakah orang islam yang mampu membuat alat perekam seperti itu or pengganti apa yang udah ada?”
    Kayaknya yang diserang dalil-dalil tersebut cuma produknya aja (kalo berupa gambar makhluk bernyawa). Bukan alatnya. Saya aja sama beberapa ikhwah lain yang setuju akan hal ini masih sering melakukan dokumentasi terhadap objek-objek yang tidak dilarang. Baik berupa foto maupun film. Tuh kan Islam gak menghambat kreativitas orang dalam berseni cuma yah ada batasannya.
    “saya setuju kalau untuk gambar yang mengandung unsur yang dilarang agama. tapi selain dari itu harus dilihat dulu real liffe effectnya.”
    Efeknya udah banyak apalagi yang buruknya. Makanya ambil yang positifnya aja yang tidak menyalahi syari’at. Toh kalo mesti melanggar yah karena hal darurat. Misalnya buat bikin KTP, KTM, dan kartu-kartu lainnya. Lumayan susah birokrasinya (tau sendiri deh) kalo mesti ngedebat aparat pemerintah satu-satu. Wallahu a’lam mungkin kalo ada yang udah pernah nyoba. Tapi ternyata kemudian ada ‘fatwa’ lain yang membolehkannya terus didebatlah fatwa yang melarang, hingga melahirkan perdebatan yang tak berkesudahan padahal katanya bangsa kita bangsa yang toleran. Toh persoalan kayak gini kok kenapa mesti pihak yang setuju dengan pelarangan gambar yang malah ditindas. Trus buat ngejelasin sesuatu ke orang yang baru bisa percaya setelah lihat rekaman kejadian yang asli (yakni berupa foto atau film yang sayangnya sekarang pun cukup gampang dipalsuin).

  2. 2 kandagalantes
    September 24, 2008 at 4:15 am

    fatwa khan pendapat orang…. belum tentu benar, apalagi kalau dia hanya melihat dengan kaca mata kuda dan tidak mendalam dari pembahasannya.
    Sepanjang itu memang gambar yg dilarang agama sih saya setuju tapi kalau tidak coba pikir lagi deh….
    seperti halnya membawa tv ke mushola… Kalau tujuannya untuk maksiat sih emang gak boleh tapi kalau ada value lebih why not…
    islam kalo kayak gini sih jadi mundur, makanya kita lihat org islam kebanyakan di pesantren or majelis ilmu agama, tidak mampu beradaptasi pada lingkungan tapi hanya pada kelompok kecil yang merasa senasib dan sependeritaaan saja… lalu tidak membuat org yang ikut ponpes or majelis ilmu agama itu meningkat taraf hidupnya akhirnya kebanyakan berkecimpung di bawah garis kecukupan, akhirnya mereka lebih menggunakan otot dibanding akal….
    yups, maklumi aja…..

    Yah benar, tapi bukan orang sembarangan. Dan saya gak pernah lihat ulama yang pake kacamata kuda. Saya bingung ngasih hujjah ke anda pake hadits gak mempan pake fatwa ulama apalagi. Gak ngerti juga anda ini kebal dalil atau gimana. Soal gambar yang dilarang agama di sini sepertinya anda sempitkan maknanya. Bawa TV ke mushola? Bakal apaan? Mau khusyu’ ibadah/i’tikaf atau nonton bola? Value lebihnya apaan? Azan kan lebih enak yang original pake suara muazin Masjid daripada yang di TV. Disetel ceramah agama? Setahu saya ceramah agama di Indonesia palingan adanya cuma pas Shubuh aja (kecuali pas bulan Ramadhan). Dengerin aja di rumah kan juga bisa. Dan kalo gini kayaknya lebih puas kalo ngasih ceramahnya langsung di Masjidnya (bisa tanya-tanya). Kita buktikan aja siapa yang pake otot dan siapa yang pake akal. Gini Bung, adaptasi di sini pengertiannya rada kabur. Kalo menurut anda bila lingkungan sekitar kita buruk apa yang mesti kita lakukan? A. Mendakwahinya secara hikmah tapi gak ikut-ikutan apalagi sekedar toleransi dan kalo gak mampu menahan godaan ya kita jauhi B. Dengan dalih toleransi, jadi meleburlah kita pada kebiasaan masyarakat yang buruk tersebut. Sekadar info aja, kalo yang setuju sama pendapat kayak gini pun banyak juga dari kalangan ilmuwan IPTEK. Buktinya universitas-universitas di hampir seluruh wilayah Indonesia, mahasiswanya pun udah banyak yang ta’lim dan ngerti yang kayak gini. Bagi saya hal ini adalah sesuatu yang realistis aja. Orang-orang dahulu pun bisa dan orang-orang sekarang pun minimalnya berusaha untuk bisa. Itu aja.


Leave a Reply




Kalender Hijriyah






Top Clicks

Blog Stats

  • 3,070 hits

Quote Of The Day

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Wahai anak Adam, (masa) siangmu adalah tamumu, maka berbuat baiklah terhadapnya. Karena sungguh, jika engkau berbuat baik kepadanya, niscaya dia akan pergi dengan memujimu. Dan apabila engkau berbuat buruk terhadapnya maka dia akan pergi dengan mencercamu, begitu pula dengan malammu.” “Wahai anak Adam, injaklah bumi ini dengan kakimu. Sungguh, sekecil apapun dia, pasti bakal menguburmu. Sesungguhnya engkau itu senantiasa sedang mengurangi usiamu, semenjak engkau dilahirkan dari perut ibumu.” “Wahai anak Adam, engkau dapati pagimu berada di antara dua waktu, yang keduanya tak mungkin meninggalkanmu, yakni bahayanya malam dan bahayanya siang. Sampai engkau mendatangi negeri akhirat, yang bisa jadi engkau datang ke al-jannah (surga) dan bisa jadi engkau ke an-nar (neraka). Maka siapakah yang lebih besar bahayanya daripada dirimu sendiri?” “Wahai anak Adam, engkau hanyalah (laksana) hari-hari yang setiap kali berlalu satu hari maka hilanglah pula sebagian dari dirimu.” (Mawa’izh Lil Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 35)