15
Sep
08

Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera

Senin, 01-Januari-2007
Penulis: Ayyub Abu Ayyub, Yaman


1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”

Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)

1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”

Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1)

2. Dan beliau ditanya:
“Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?”

Beliau menjawab:
“Semua bentuk menggambar adalah haram” (Al Ibraz liaqwal Al Ulama’ fii Hukm At Tilfaz) (*2)

3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu ma’ruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syar’i, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, “kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik saja…Apa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam!” (Adabu Az Zifaf) (*3)

4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: “Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?”

Jawaban: “Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.

Pertanyaan: “Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?”

Jawaban: “Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut” (5807)

Pertanyaan: “Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?”

Jawaban: “Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil.” (16259) (*4)

5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:

“Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syar’i seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?

Beliau menjawab: “Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.”(Al Muntaqo 513) (*5)

6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:

“Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanya…dan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)

Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

1. Pertanyaan: “Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak?” (*7)

Jawaban: “Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud

2. Pertanyaan: “Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya?” (*8)

Jawaban: “Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud

3. Pertanyaan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing.” Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar?” (*9)

Jawaban: “Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan

4. Pertanyaan: “Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain?” (*10)

Jawaban: “Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnya…dan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu ‘alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Ketua
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Qu’ud

Ket :

(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid(7)
(5) Ibid(5)
(6) Ibid(4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)

url sumber www.darussalaf.or.id


7 Responses to “Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Hukum Video dan Kamera”


  1. 1 kandagalantes
    September 23, 2008 at 8:49 am

    kalau dilihat dari pernyataan diatas… mereka tidak pernah melihat real life effectnya tapi berdasarkan hukum hadist tapi tidak mengerti kenapa hadist itu keluar….
    sesuatu yang haram itu pasti memiliki effect yang buruk, seperti halnya merokok.
    sekarang apa pernah orang yang difoto or memfoto itu jadi sakit or mati?
    Perhatikan lagi apa hadist itu lemah….
    apa bedanya foto dengan gambar dan apa yang kita lihat?
    semua yang ada di alam itu merekam seperti halnya otak, DNA, RNA.
    Hanya kemampuan kita yang lemah yang menyebabkan kita dibantu alat perekam lain…
    Kalau kita menolak suatu teknologi yang berkesesuaian dengan alam, waaaw islam sudah tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan donx, padahal al-quran dan alam adalah sesuatu yang padu.
    ayat tersurat dengan ayat tersirat.

    thanx

    “kalau dilihat dari pernyataan diatas… mereka tidak pernah melihat real life effectnya tapi berdasarkan hukum hadist tapi tidak mengerti kenapa hadist itu keluar….”
    Wow, jadi anda tau betul yah asbabul wurudnya hadits-hadits tersebut. Menurut anda ada bedanya gak peristiwa malaikat masuk ke ruangan pas kejadian zaman Rasulullah dengan peristiwa masuknya malaikat ke ruangan di zaman sekarang. Ngeri-ngerinya aja anda bilang kalo waktu itu malaikatnya belum gaul jadi rada-rada ilfeel sama gambar. Padahal kalo gak salah gambar di ruangan Rasul cuma gambar kuda terbang aja. Peace!!!

    “sesuatu yang haram itu pasti memiliki effect yang buruk, seperti halnya merokok.
    sekarang apa pernah orang yang difoto or memfoto itu jadi sakit or mati?”
    Yup benar. Dan efek buruknya banyak. Banyak kan kasus foto selebritis yang ternyata fotonya tuh palsu. Muka emang selebnya tapi bodynya punya orang lain. Jadinya fitnah kan? Nah itulah akibatnya kalo jadi orang yang fotogenik “kalo liat orang FOTO-foto langsung eksyen GENit dan sok-sok-an cantIK”. Apalagi kalo hal ini dialami oleh muslimah yang terhitung ta’at. Misalnya kasus Zaskia Mecca (terlepas dari bener tidaknya bahwa itu memang foto dirinya atau bukan). Belum kalo disangkutin ke pornografi. Wuih bisa gak keitung. Memangnya efek buruk cuma diukur dari sakit or mati aja? Zina, judi, & khamr juga haram tapi apa pasti ngefek ke arah sakit or mati?

    “Perhatikan lagi apa hadist itu lemah….”
    Hadits yang mana? Anda bisa menilai derajat hadits?

    “semua yang ada di alam itu merekam seperti halnya otak, DNA, RNA.
    Hanya kemampuan kita yang lemah yang menyebabkan kita dibantu alat perekam lain…”
    Udah mulai ruwet. Yah ngerekam kan gak mesti dari alat perekam. Otak pun cukup untuk ngerekam. Lihat aja hadits Rasul itu rekaman peristiwa loh, yang diabadikan secara naratif dan deskriptif.

    “Kalau kita menolak suatu teknologi yang berkesesuaian dengan alam, waaaw islam sudah tidak mampu beradaptasi dengan lingkungan donx, padahal al-quran dan alam adalah sesuatu yang padu.
    ayat tersurat dengan ayat tersirat.”
    Siapa yang nolak teknologi? Yang ditolak kan cuma produk buruknya aja (berupa gambar makhluk bernyawa, baca jawaban komen saya yang lain). Saya gak ngerti yang dimaksud adaptasi dengan lingkungan di sini apaan? Setahu saya yang gak mampu beradaptasi dengan lingkungan itu yah negeri-negeri produsen teknologi canggih. Udah bikin kebijakan sedemikian rupa tentang pelestarian alam masih aja pada kecolongan.
    Peace. Stop Global Warming. Thanx juga udah bikin rame blog saya.

  2. 2 kandagalantes
    September 24, 2008 at 4:27 am

    video itu merupakan suatu teknologi.
    Kalau kita melarang teknologi tertentu maka islam udah bukan rahmatan lilalamin lagi.
    Karena dia tidak mampu menembus salah satu ruangan baru.
    Sebenarnya sih tidak baru, hanya karena kitanya aja yang tidak mampu menggunakan otak jadi mengganggap hal itu baru.
    Video itu dibuat karena kemalasan kita dalam menggunakan otak, seperti halnya kita simpan data di computer lah sehingga kita butuh yang namanya alat bantu.
    Coba sekarang org yg ngakunya agama islam bisa tidak membuat teknologi yg seperti itu or lebih. Padahal manfaatnya lebih banyak daripada sekedar ceramah.
    coba baca hadist seorang ilmuwan itu masih lebih baik dibanding ahli agama, kenapa coba?
    karena dia mampu membuktikan kekuasaan Allah SWT daripada yang hanya omong doang tapi tidak bisa berbuat apa2….
    Coba bayangkan jika penemu bohlam itu orang islam maka berapa banyak kebaikan yg akan dia peroleh dibanding yang hanya omong doang dan diterima cuman oleh kalangan tertentu….
    karena kita gak bisa makanya akan lebih baik kita belajar dan membuktikan kekuasaan Allah SWT untuk menambah keyakinan kita padanya bukan melarang dengan fatwa yang gak jelas….

    Duh kan saya udah bilang kalo saya gak mengkritik teknologi. Buktinya saya kalo ceklap bangunan yah pake kamera buat foto bangunannya. Tapi produknya yang terlarang. Kasihan banged anda ngaku gak mampu mempergunakan otak. Kayaknya pake ngajak-ngajak saya lagi dengan kata ‘kitanya aja’. Sayangnya alat penyimpanan pun terbatas kapasitasnya. Sebenarnya, kalo data yang berupa rekaman kejadian yang pernah kita alami itu akan kita inget banget bila peristiwa tersebut memang ikatan spiritualnya kuat banget sama perjalanan hidup kita (tentunya dengan izin Allah). Saya aja masih cukup inget sama wajah teman-teman sekolah saya dari SD. Jadi di sinilah seninya Bung. IPTEK adalah anugerah yang sifatnya umum Bung. Siapa aja bisa mengembangkannya. Hadits yang dimaksud yang mana yah? Bisa disebutkan secara jelas? Kalo masalah ilmuwan yang juga ngerti ilmu agama, coba anda merujuk ke seorang bloger yang telah cukup terkenal yakni Abu Salma Al-Irsyadi. Dia yah mirip-mirip saya lah pendapatnya, Insya Allah.

  3. 3 kandagalantes
    September 24, 2008 at 6:45 am

    Kebanyakan di masyarakat khan taunya malaikat itu baik tapi
    Pernah gak anda mendengar mengenai malaikat hafadzoh or malaikat2 yang melakukan kejahatan?

    Gak tau Bung. Kalo saya search di Google dari yang saya dapet kayaknya tuh malaikat fine-fine aja. Sertakan dalilnya yah?

  4. 4 kandagalantes
    September 25, 2008 at 1:31 am

    Kelebihan seorang alim (ilmuwan) terhadap seorang ‘abid (ahli ibadah) ibarat bulan purnama terhadap seluruh bintang. (HR. Abu Dawud )
    contohnya kita ambil yang ringan aja pembuatan bohlam, seperti yang dibahas diatas…

    Wah mirip-mirip sama Pak latifabdul nih. Saya gak tahu derajat haditsnya yang bener gimana. Ada takhrijnya? Bisa anda bawakan syarahnya (penjelasannya)? Kalo gitu saya jelasin dewe wae lah. Di situ dikatakan alim (ilmuwan), terus ulama termasuk ilmuwan juga kan? Menurut anda ulama itu berilmu gak? Ulama kan ahlinya ilmu agama Islam. Imam Bukhari ahli hadits, Imam Asy Syafi’i yang ahli fiqh, terus Al-Hafizh Ibnu Katsir yang ahli tafsir. Memang seorang alim (berilmu) hampir bisa dipastikan juga merupakan ahli ibadah. Yang mana ibadah mereka ini adalah atas dasar ilmu yang ada pada mereka. Sedangkan pengertian ‘abid (ahli ibadah) yang dimaukan dalil tersebut menurut saya adalah orang yang rajin beribadah tapi tidak berilmu, entah dia ini hanya sekedar taqlid atau terkadang malah ia rajin melakukan sesuatu yang ia anggap sebagai ibadah padahal itu bukanlah ibadah. Begitulah kiranya. Saya lebih menyorot ilmuwan dari bidang agama dalam hal ini bukan berarti saya menafikan kedudukan ilmuwan muslim di bidang lainnya loh.

    Manusia yang paling dekat derajatnya kepada derajat kenabian ialah para mujahidin dan ilmuwan (cendekiawan) karena kaum mujahidin melaksanakan ajaran para rasul dan ilmuwan membimbing manusia untuk melaksanakan ajaran nabi-nabi. (HR. Ad-Dailami)

    Wah ini lagi nih. Gak tau saya derajat haditsnya. Takhrijnya bisa dibawakan gak? Sama syarahnya (penjelasannya) yah? Pengertian ilmuwan di sini kayaknya sama aja dengan dalil yang paling awal. Apalagi ditekankan bahwa mereka membimbing manusia untuk melaksanakan ajaran nabi-nabi, tugasnya ulama kan? Mujahidin di sini tentunya anda tidak mengartikannya dengan mujahidin ala Al-Qaeda kan? Mujahidin Ambon juga berpendapat kayak pendapatnya ulama-ulama tersebut.

    Mode-on
    Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui. Al-baqarah 102

    lihat itu ada dua malaikat yaitu harut dan marut mereka mengajarkan sihir….

    Coba perhatiin yang saya bold. Apa dari situ berarti mereka jahat? Itulah memang tugas mereka. Sebagai ujian padahal mereka berdua pun sudah mewanti-wanti supaya jangan minta diajarin sihir yang berujung kekafiran. “Janganlah kamu kafir” menurut saya di situ maksudnya “jangan minta diajarin sihir” (tuh malaikatnya tetep baik kan?) coz Rasulullah bersabda:
    “Jauhilah tujuh perkara yang akan membinasakan.” Para shahabat bertanya: “Apa itu?” Beliau bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa tanpa alasan yang haq, makan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh orang-orang yang beriman yang menjaga diri dari lalai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Entar deh saya tanya lagi ke beberapa orang, Harut en Marut jahat gak?

    untuk malaikat Hafadzoh itu cek di
    http://fusion-kandagalante.blogspot.com/2008/09/aura.html

    Ini kalo gak salah versi Depag ada footnotesnya:
    “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan[768] yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (Ar Ra’d: 11)
    [767]. Bagi tiap-tiap manusia ada beberapa malaikat yang tetap menjaganya secara bergiliran dan ada pula beberapa malaikat yang mencatat amalan-amalannya. Dan yang dikehendaki dalam ayat ini ialah malaikat yang menjaga secara bergiliran itu, disebut malaikat Hafazhah.
    [768]. Tuhan tidak akan merobah keadaan mereka, selama mereka tidak merobah sebab-sebab kemunduran mereka.
    Apanya yang jahat? Lha wong malah ngejagain koq.

    coba deh lebih dalem lagi “menolak produk buruk yang berupa gambar orang or mahluk bernyawa”
    Sebenernya di tv itu ada sisi buruk tapi bukan pada fisik seperti itu…. Jawaban anda yang saya tangkap itu berupa wujud fisik padahal yang merusak orang lain or meningkatkan kemampuan orang lain dari tv itu bukan dari wujud fisik tapi apa-apa yang menjadi materi or pokok bahasan mereka itu seperti halnya: gosip bukan wujud orangnya yang akan merusak tapi menularkan tingkah laku untuk menggunjingkan orangnya khan, begitu pula dakwah-> kita tonton itu bukan orangnya tapi bahasannya khan kecuali kalo kita lebih terkesima ama orangnya…. Dan banyak lagi contohnya, tapi ada lagi yang lebih dalem dari semua itu….
    segitu dulu
    thanx y….

    Wah udah ngalor ngidul masalah keutamaan ilmuwan/ulama, malaikat yang katanya ada yang jahat, ke agama Buddha segala nyerempet masalah makan sama ngebunuh, akhirnya balik juga ke masalah beginian.
    “padahal yang merusak orang lain or meningkatkan kemampuan orang lain dari tv itu bukan dari wujud fisik tapi apa-apa yang menjadi materi or pokok bahasan mereka itu”
    Wujud fisik gak dibilang merusak? Pornografi wujud fisik bukan? Gaya hidup hedonisme yang sering diumbar di TV, yang ditonjolin aspek fisiknya kan? Semalam iseng nonton acara debat di TVOne masalah RUU APP (tapi saya fokus ke materinya bukan ke orangnya secara gak ada yang cakep gitu). Menarik banget karena yang mewakili pihak kontra RUU APP adalah seorang ibu berkerudung (kalo gak salah dari Komnas Perempuan) sedangkan yang mewakili pihak pro RUU APP adalah seorang ibu yang tidak berkerudung/saya rasa ia non muslim. Dan ternyata argumennya si ibu yang saya rasa non muslim ini saya rasa lebih top markotop yakni kalo gak salah intinya mengapa perlu RUU APP karena untuk melindungi anak bangsa dari bla bla bla begitulah kira-kira. Dibandingkan si ibu berkerudung yang kalo gak salah hanya berargumen bahwa RUU APP tidak bisa diterapkan untuk daerah tertentu (padahal kalo gak salah udah ada solusinya yakni dengan pengecualian untuk daerah tertentu) dan dengan disahkannya RUU APP bisa berakibat adanya penghakiman sendiri. Begitulah kira-kira. Yah hampir-hampir mirip fatwa tentang Televisi tersebut lah yakni unsur perlindungan yang ditekankan. Kalo suka yah lakoni yo kalo gak suka yah monggo nikmati aja. Thanx juga yah udah jadi komentator setia. Lumayan kalo gini terus bisa jadi populer nih saya. Blog hitsnya melonjak pesat.

  5. October 6, 2008 at 5:33 am

    lam kenal bro…
    rame sekali bro diskusinya…
    http://celotehbayu200687.wordpress.com/2008/08/25/about-foto/
    semoga bermanfaat…

    Lam kenal jg.
    Ah kayaknya ga terlalu rame tuh. Cm 2 orang thok.
    Yuk mari kita mengambil faedah dari link tersebut.
    Thx yah. Qt sama-sama penjaga keuangan negara neeh.

  6. 6 fais
    July 16, 2009 at 7:51 am

    Waduh rame bgt, dr diskusi di atas udah bs terlihat mana yg islam2an (baca : islam ktp/ktm) dan mana yg berislam secara kaffah. Yg islam2an tentu berat menerima dalil yg bertentangan dg hawa nafsunya, yg dia senangi atw bhkan profesinya, biasa anak mudah jaman skrg mmg sukanya yg ringan2 yg enak2, diajak utk berislam scr menyeluruh aja udah ngeluh, nyari2 dalil yg sesuai dg hawa nafsunya, hehe. Dalilnya sih shahih, tp maknany/penafsirannya tu lho yg g shohih, disuereet sampai bs sesuai dg yg ada di pikirannya.

    kembali ke permasalahan, dalil2 tntg ilmu dlm hadits2 di atas adl ilmu agama smw, apa dalilnya? sabda Rasulullah : “Kalian lbh tau tntg urusan dunia kalian.” HR Muslim dlm ktb fadhail. Orang2 pecinta dunia mmg srg mencari dalil utk membenarkan apa yg dia lakukan. Bedany dg ahlus sunnah adl, kl ahlus sunnah itu mencari dalil dahulu sblm beramal, tp kl ahlud dunya mrk beramal dl br mencri2 dalil (ya kl ada yg sesuai, kl g ada yg diseret maknany biar sesuai) utk membenarkan perbuatannya.

    Kl ada yg blg gini gmn, “coba dl g ada listrik, pasti diskotik2, club malam, tmpt perjudian it pasti g ada jg” jd seimbang, antara manfaat dan akibat kerusakannya. Sdgkan ilmu agama, tidaklah muncul darinya kecuali kebaikan.

    cukup sekian dan trmksh, allohu a’lam

  7. 7 fais
    July 16, 2009 at 7:53 am

    O iya, kl setiap larangan pasti ada akibat burukny yg km ketahui, skrg saya mau tny, apa akibat buruk yg kamu ketahui kl kita meninggalkan shalat?


Leave a Reply




Kalender Hijriyah






Blog Stats

  • 3,266 hits

Quote Of The Day

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Wahai anak Adam, (masa) siangmu adalah tamumu, maka berbuat baiklah terhadapnya. Karena sungguh, jika engkau berbuat baik kepadanya, niscaya dia akan pergi dengan memujimu. Dan apabila engkau berbuat buruk terhadapnya maka dia akan pergi dengan mencercamu, begitu pula dengan malammu.” “Wahai anak Adam, injaklah bumi ini dengan kakimu. Sungguh, sekecil apapun dia, pasti bakal menguburmu. Sesungguhnya engkau itu senantiasa sedang mengurangi usiamu, semenjak engkau dilahirkan dari perut ibumu.” “Wahai anak Adam, engkau dapati pagimu berada di antara dua waktu, yang keduanya tak mungkin meninggalkanmu, yakni bahayanya malam dan bahayanya siang. Sampai engkau mendatangi negeri akhirat, yang bisa jadi engkau datang ke al-jannah (surga) dan bisa jadi engkau ke an-nar (neraka). Maka siapakah yang lebih besar bahayanya daripada dirimu sendiri?” “Wahai anak Adam, engkau hanyalah (laksana) hari-hari yang setiap kali berlalu satu hari maka hilanglah pula sebagian dari dirimu.” (Mawa’izh Lil Imam Al-Hasan Al-Bashri, hal. 35)